KABAR JOGLOSEMAR – Seorang wanita di Kalimantan Tengah terciduk polisi usai ketahuan menggunakan akun facebook palsu untuk memacari seorang pria.
Hal ini bermula dari laporan korban, yaitu Elisa (20), yang mendapati fotonya digunakan oleh orang lain untuk digunakan sebagai akun palsu.
Dari keterangan yang didapat, akun palsu tersebut menjalin hubungan dengan seorang pria dan meminta sejumlah uang dari pria tersebut.
Melalui laporan tersebut, Tim Virtual Police segera melakukan penyelidikan maupun profiling pada akun tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati bahwa akun tersebut dipegang oleh Lisna (20), yang tinggal di Desa Tumbang Miri, Kec. Kahayan Hulu Utara, Kab. Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Kejadian ini berawal dari laporan korban Elisa (20) seorang mahasiswi di Palangka Raya kepada Tim Virtual Police. Elisa tidak terima karena ada akun facebook palsu menggunakan foto profil dirinya dan digunakan untuk menjalin kasih dengan seorang cowok di facebook serta meminta sejumlah uang kepada cowok tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., MH, dikutip Kabar Joglo Semar dalam sebuah postingan di akun Facebook Humas Polda Kalteng pada Rabu, 30 Juni 2021.
Baca Juga: Viral Video Motor Dikemudikan Pakai Remote Control, Netizen: Tesla Menangis Melihat Ini
“Karena pelaku ada di wilayah hukum Polres Gunung Mas, kami selanjutnya berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat agar perkara ini bisa diselesaikan dengan jalan mediasi,” sambungnya.
Setelah diciduk, kepolisian kemudian melakukan mediasi antara korban dan pelaku.
Lisna mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukannya.
Baca Juga: Viral, Wanita Ini Klaim Dapat Tawaran MC Acara Pesugihan di Pondok Indah, Begini Kisahnya
Pelaku mengatakan bahwa ia siap diproses secara hukum apabila kembali mengulangi kesalahannya.
Kemudian, pelaku mendapatkan pembinaan secara daring agar tidak mengulangi kesalahanya dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. ***