Hari Terakhir Larangan Mudik, Simak Kembali Aturan Perjalanan di Masa Pandemi

17 Mei 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR JOGLOSEMAR – Hari Senin, 17 Mei 2021 merupakan hari terakhir aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah memang memberlakukan larangan mudik sejak tanggal 6 Mei lalu dan berakhir pada hari ini, 17 Mei 2021.

Baca Juga: 3 Cara Atasi Kerinduan pada Baekhyun EXO saat Jalani Masa Wamil

Kini setelah larangan mudik berakhir, tentunya akan banyak masyarakat yang kembali ke kota perantauan atau bahkan justru mudik.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan di masa pandemic, berikut ini merupakan aturan perjalanan:

Perjalanan Darat

-Wajib melakukan tes covid-19 dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

-Dihimbau mengisi e-HAC

-Anak di bawah 5 tahun tidak wajib tes covid-19

Baca Juga: Sandara Park Tinggalkan YG Entertainment Usai 17 Tahun Bernaung

Perjalanan Udara dan Laut

-Wajib melakukan tes covid-19 dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

-Wajib mengisi e-HAC Indonesia

-Anak di bawah 5 tahun tidak wajib tes covid-19

-perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19

Baca Juga: Jin BTS Ungkap Positif dan Negatif Tak Bisa Lakukan Tur karena Pandemi

Larangan mudik periode 6 hingga 17 Mei 2021 kemarin ditujukan untuk seluruh masyarakat dan berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara.

Untuk menertibkannya Pemerintah melibatkan TNI dan Polri untuk bertugas di pos-pos penyekatan mudik.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler