Arus Balik dari Sumatera ke Jawa Wajib Miliki Dokumen Ini

16 Mei 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik /Pixabay/markusspiske

KABAR JOGLOSEMAR - Pada bulan Mei 2021 kasus positif Covid-19 di Sumatera meningkat mencapai 27,22 persen, sementara di Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Sementara kasus meninggal dunia di Sumatera juga naik 17,18 persen, sedangkan di Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Karena itu, warga yang melakukan perjalanan arus balik dari Sumatera ke Jawa wajib memiliki 3 dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Israel Bom Rumah Kepala Hamas Gaza Pada Minggu, 16 Mei

Bila tidak, maka akan diminta putar balik ke Sumatera. Untuk menjamin hal itu berjalan efektif maka dibentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung.

Salah satu tugas Satgas Khusus ini adalah melakukan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum baik di jalan tol, jalan arteri maupun jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk, pada arus balik.

Arus balik Idul Fitri 2021 diperkirakan terjadi pada hari ketiga (H+3) dan hari ke-7 (H+7) Lebaran atau pada 16 Mei dan 20 Mei 2021.

Menurut Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, langkah antisipasi arus balik perlu diperketat dan dipertegas karena ada eningkatan eskalasi kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Pulau Sumatera.

Baca Juga: Viral Video Lautan Manusia di Pantai Batukaras Pangandaran, Ini Penjelasan Susi Pudjiastuti

Kondisi pada bulan Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Sumatera naik27,22 persen, sementara di Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Sedangan untuk angka kematian di Pulau Jawa turun 16,07 persen, sedangkan di Pulau Sumatera naik 17,18 persen.

Karena itu, menurut Wiku Adisasmito, pelaku perjalanan arus balik, terutama dari Sumatera ke Jawa, wajib memiliki surat bebas Covid-19, yang terdiri dari hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose dengan masa berlaku 3 x 24 jam untuk masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Sementara dalam masa pengetatan pasca lebaran atau arus balik pada 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 jam untuk seluruh metode testing.

"Semua pelaku perjalanan juga wajib membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan," kata Wiku Adisasmito dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id pada Minggu, 16 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Cek Nomor KTP untuk Bansos Rp300 Ribu, di Laman https://cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Wiku Adisasmito, dalam surat edaran Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021 yang dikeluarkan Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 disebutkan bahwa pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera, wajib cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik.

Dengan demikian, menurut Wiku Adisasmito, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan yang diperlukan, tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Dalam perjalanan balik, juga dilakukan skrining secara maksimal dengan melakukan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.

Satgas daerah Provinsi Lampung sebagai Satgas Khusus diketuai Kapolda dan Danrem setempat.

Salah satu tugas Satgas Khusus adalah memeriksa seluruh dokumen dan melarang pelaku perjalanan menyeberang ke Pulau Jawa bila tak memenuhi syarat.

"Ingat, kebijakan tambahan ini sebagai salah satu bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skrining efektif dan memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," kata Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Begini Respons Ganjar Pranowo Terkait Insiden Perahu Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali

Sementara Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kendaraan pribadi dari arah Lampung ke Jakarta dilakukan testing.

Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13, semua masyarakat yang mbali ke Jakarta wajib mengikuti tes menggunakan rapid test antigen, sementara sebelumnya menggunakan GeNose dan rapid test berbayar," kata Budi Setiadi.

Sementara itu, menurut Budi Setiadi, arus balik dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat yang masuk ke Jakarta, pengawasan dilakukan di beberapa titik testing, yakni di sekitar Karawang atau tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang dan bagi mereka yang datang dari Indramayu ke Jatibarang.

Menurut Budi Setiadi, pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek menggunakan jalan nasional, akan kena pada 3 titik tersebut.

Baca Juga: Apakah Cheon Seo Jin Akan Bebas dari Penjara di The Penthouse 3? Ini Jawabannya

Untuk kendaraan pribadi di jalan tol dilakukan testing di 21 titik yang ada di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, termasuk yang datang dari arah Merak di 2 titik rest area.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler