BRI Resmi Pamit Dari Aceh, Ternyata Ini Alasannya

15 April 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi Bank BRI /KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun

 

KABAR JOGLOSEMAR Dalam waktu dekat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk akan menutup semua layanan operasional di Provinsi Aceh.

Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto mengatakan, semua portofolio dan layanan perbankan di BRI akan dialihkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penutupan operasional ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

Baca Juga: 4 Tim Ini Lolos ke Semifinal Liga Champions 2021

Baca Juga: Ford Bakal Saingi Tesla dan GM dengan Sistem Hands-free Terbaru

“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah," terang Wawan.

Sebenarnya bagaimana hukum layanan jasa keuangan di Provinsi Aceh?

Pasal 2 dalam Qanun menjelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah.

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Roger Akui Sembunyikan Handphone Demi Hubungi Seseorang, Ini Reaksi Cut Meyriska

Baca Juga: Ricky Kirim Baju Khusus, Papa Surya Cari Tahu Sendiri Soal Kehamilan Elsa. Ini Bocoran Ikatan Cinta 15 April

Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019. Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya untuk perbankan saja, namun Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya wajib menerapkan prinsip syariah.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler