Gelar Pesta di Kantor Bupati, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 April 2021, 03:47 WIB
Kolase foto video viral perpisahan siswa SMA dugem di Aula Kantor Bupati /tangkapan layar instagram.com/ @smart.gram

KABAR JOGLOSEMAR - Pihak kepolisian Tanjungjabung Barat menetapkan satu tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta yang digelar di kantor Bulati.

Sebelumnya sempat viral video perpisahan siswa SMAN 1 yang dugelar layaknya di tempat dugem.

Dikutip KabarJoglosemar dari Antara, buntut atas kasus tersebut Event Organizer (EO) berinisial RC langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kim Jung Hyun Dituding Lakukan Ini pada Seohyun SNSD saat Syuting Drama The Time

Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya.

Sebanyak 40 orang saksi terdiri dari  siswa dan pihak EO sebagai panitia diperiksa di hari yang sama.

Selanjutnya EO acara perpisahan SMAN 1 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu usai pemeriksaan saksi-saksi di lokasi.

"Ditahan setelah gelar perkara malam tadi,” ujarnya.

Baca Juga: The Penthouse 3 Mulai Syuting Akhir April, Pemain Belum Lihat Naskahnya

Baca Juga: Ingin Terlihat Keren Saat Wisuda, Mahasiswi Ini Justru Permalukan Diri Sendiri

Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya tengah viral pesta perpisahan yang memperlihatkan segerombol anak SMA yang dugem atau berjoget tanpa mengindahkan protokol kesehatan COVID-19.

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 12 April 2021 malam sekitar pukul 23.00 WIB bertempat  di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler