KABAR JOGLOSEMAR - Pihak kepolisian Tanjungjabung Barat menetapkan satu tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta yang digelar di kantor Bulati.
Sebelumnya sempat viral video perpisahan siswa SMAN 1 yang dugelar layaknya di tempat dugem.
Dikutip KabarJoglosemar dari Antara, buntut atas kasus tersebut Event Organizer (EO) berinisial RC langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kim Jung Hyun Dituding Lakukan Ini pada Seohyun SNSD saat Syuting Drama The Time
Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya.
Sebanyak 40 orang saksi terdiri dari siswa dan pihak EO sebagai panitia diperiksa di hari yang sama.
Selanjutnya EO acara perpisahan SMAN 1 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu usai pemeriksaan saksi-saksi di lokasi.
"Ditahan setelah gelar perkara malam tadi,” ujarnya.
Baca Juga: The Penthouse 3 Mulai Syuting Akhir April, Pemain Belum Lihat Naskahnya
Baca Juga: Ingin Terlihat Keren Saat Wisuda, Mahasiswi Ini Justru Permalukan Diri Sendiri
Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya tengah viral pesta perpisahan yang memperlihatkan segerombol anak SMA yang dugem atau berjoget tanpa mengindahkan protokol kesehatan COVID-19.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 12 April 2021 malam sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat. ***