Segera Dibuka, Cek Syarat Serta Cara Memperoleh BLT UMKM 2021

22 Maret 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan meneruskan penyaluran bantuan langsung tunai BLT UMKM pada para pelaku usaha mikro untuk tahun 2021 ini.

Kabar soal akan adanya BLT UMKM ini pun disampaikan langsung lewat sebuah pengumuman pada akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, sejak awal bulan Maret 2021.

"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BLT UMKM) , saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanaannya," demikian keterangan akun tersebut seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Cek Lolos Tidaknya Lewat SMS dan www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Ditutup

Meskipun begitu, hingga kini belum ada informasi resmi soal kapan disalurkannya BLT UMKM ini bagi masyarakat Indonesia khususnya para pelaku usaha mikro.

Seperti diketahui, BLT UMKM merupakan salah satu program yang ada dalam rancangan Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Selanjutnya, pada program ini disebutkan bahwa akan ada dua kelompok bantuan. Kelompok pertama adalah kelompok unbankable
bagi para pelaku usaha mikro.

Sedangkan yang kedua adalah kelompok bankable atau kelompok usaha.

Meskipun BLT UMKM tahun 2021 belum dibuka, namun ada baiknya untuk menyimak syarat pencairannya terlebih dahulu, seperti berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai Usaha Mikro
4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
5. TIdak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Memahami Makna Puasa Ramadhan Menurut Gus Miftah, 'Ngempet' hingga Pembaruan Pribadi

Selain itu, bagi para pemilik usaha mikro yang mempunyai alamat KTP berbeda dengan usahanya, maka diwajibkan untuk melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Adapun cara mendaftarkan usaha Anda yakni secara online melalui link oss.go.id. Apabila tempat usaha Anda telah terdaftar, maka bisa jadi Anda mendapatkan BLT UMKM.

Sementara itu, para penerima BLT UMKM harus mendapatkan usulan dari beberapa lembaga yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, serta Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

Selanjutnya, ada juga lembaga pengusul lain yakni Kementerian atau lembaga, serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ini Hasil Final Pertandingan Catur GM Irene vs Dewa Kipas: 3-0

Hingga kini pendaftaraan maupun pencairan BLT UMKM 2021 belum diumumkan secara resmi oleh Kemenkop UKM.
***

 

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler