PAD Kota Solo Naik 16 Persen Lewat Inovasi 'Online Pembayaran Pajak Solo Destination'

10 Maret 2021, 20:54 WIB
Tugu Jam Pasar Gede, Solo /Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah melakukan uji coba penerapan transaksi non-tunai di 12 daerah.

Dari hasil uji coba tersebut, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata 11,1 persen.

Bahkan Kota Solo telah mampu meningkatkan PAD sebesar persen atau sebesar Rp 118 miliar dalam 3 tahun terakhir.

Baca Juga: Sudah Dapat SMS? Lakukan 6 Hal Ini Setelah Lolos Prakerja Gelombang 13

Karena itu, pemerintah mendorong semua daerah untuk mempercepat penerapan digitalisasi transaksi keuangan daerah.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres nomor 3 tahun 2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, yang juga Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD mengatakan, kontribusi PAD dalam struktur APBD secara nasional masih tergolong rendah.

Ia memberi contoh, dalam pos PAD, penerimaan masih didominasi pajak daerah sebesar 66,5 persen, sementara retribusi masih sangat rendah, yakni hanya 3,5 persen.

Karena itu, menurut Iskandar Simorangkir yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada Rabu 10 Maret 2021, perlu ada koordinasi antara pusat dengan daerah guna mendorong percepatan digitalisasi.

Selain itu, daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang selama ini berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Soal Tes Siswa Kelas 6 SD Ini Ada Nama Pemain Ikatan Cinta

Menurut Iskandar, Tim Pelaksana Satgas P2DD segera melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020-2021 serta paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi dan mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom. Selain itu mengadakanforum-forum koordinasi dan ajang championship.

Dikatakan, pket regulasi yang segera diselesaikan yakni Keputusan Menko Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Satgas P2DD, Permendagri tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Keputusan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan sebagai Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD tentang Tata Kerja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahunan TP2DD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang kini lagi tren harus segera disikapi oleh pemerintah daerah.

Sebab, dengan menerapkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah lebih efisien, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Isra Miraj 1442 H yang Jatuh Besok Tanggal 11 Maret 2021

Menurut Airlangga Hartato selaku Satgas P2DD, kebijakan digitalisasi pelayanan/transaksi keuangan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas tentang perencanaan transformasi digital pada 3 Agustus 2020. Sebelumnya, pada 13 Februari 2020 ditandatangani nota kesepahaman antarpimpinan kementerian/lembaga.

Dikatakan Airlangga, mandat untuk menggunakan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) diatur dalam PP 12/ 2019 dan PP 95/2018. Dan dari hasil asesmen pada Mei 2020, implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) masih sangat beragam.

Baca Juga: 7 Weton Pria Setia Menurut Ramalan Primbon Jawa, Cocok Jadi Pasangan Anda

"Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi baru mencapai 13,83 persen, sedangkan sisanya masih dalam tahap transformasi," kata Airlangga Hartarto.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler