Pakai 2 Dokumen Ini untuk Daftar DTKS Sebagai Syarat Penerima Bansos 2021

28 Februari 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos. /Kabar Joglosemar.com/Aloysia Nindya Paramita

KABAR JOGLOSEMAR - Gunakan dua dokumen ini untuk daftar DTKS Kemensos. Dua dokumen ini merupakan syarat utama bagi penerima bansos 2021.

Lantas apa dokumen untuk daftar DTKS supaya nantinya berhak mendapat bansos 2021? Simak baik-baik artikel ini.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) memberi keringanan pada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahun ini.

Baca Juga: Alasan Ada Monumen Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta

Keringanan tersebut berupa bantuan sosial yang dikemas dalam tajuk bansos 2021. Pada bansos 2021 terdapat tiga program bantuan.

Ketiga bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan-bantuan tersebut ditujukan hanya untuk para KPM terdaftar. Artinya, para KPM yang berhak mendapat salah satu bantuan di atas adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebagai tambahan informasi, untuk BST adapun syarat dan ketentuan yang perlu dicermati oleh para KPM.

BST merupakan bantuan sosial berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu yang langsung diberikan kepada para KPM.

Penyaluran BST telah dimulai sejak 4 Januari 2021 beriringan dengan dua bantuan Kemensos lainnya.

Baca Juga: Usai Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba, Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Masih Diperiksa Polisi

Dilansir dari Instagram Kemensos, salah satu bansos 2021 ini disalurkan dalam jangka waktu empat bulan yakni bulan Januari, Februari, Maret, dan April.

Sementara itu sama halnya dengan PKH maupun BPNT, para KPM calon penerima bansos ini juga harus terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos.

Sebab, apabila tidak terdaftar maka kecil kemungkinan untuk mendapatkan salah satu dari bansos 2021 tersebut.

Adapun cara mendaftar DTKS untuk syarat penerima bansos 2021. Para KPM cukup menyiapkan dua dokumen yakni KTP dan KK.

Baca Juga: Wah! Naik Ojek, Andin ‘Ikatan Cinta’ Bawa Tas Mini Branded Seharga Mobil

Berikut cara daftar DTKS yang merupakan syarat utama penerima bansos 2021.

1. Siapkan dua dokumen berupa KTP dan KK.
2. Para KPM melakukan pengajuan data ke kelurahan atau Kades dengan melampirkan dokumen berupa KTP dan KK.
3. Setelanya, akan dilaksanakan musyawarah dari tingkat kelurahan.
4. Lalu dari tingkat kelurahan data tersebut dibawa pada tingkat kabupaten.
5. Dinas Sosial melakukan validasi dari data telah yang masuk.
6. Dari tingkat kabupaten data tersebut akan disalurkan hingga ke menteri sosial
7. Menteri sosial melakukan penetapan dari data yang masuk ke DTKS.

Baca Juga: 5 Fakta Skandal Bullying Mingyu SEVENTEEN yang Mungkin Terlewatkan

Demikian cara daftar DTKS sebagai syarat penerima bansos 2021. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler