Johny G Plate : Pasal Karet UU ITE Sudah Diuji Materiil di MK dan Konstitusional

18 Februari 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi masyarakat kritik pemerintah hingga revisi UU ITE// /pixabay / gerlat

KABAR JOGLOSEMAR - Johny G Plate, Menteri Kominfo, mengatakan bahwa pasal-pasal yang dinilai sebagai "pasal karet" dalam UU ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik) sudah sering dilakukan uji materiil. Namun, selalu dinyatakan konstitusional oleh MK.

Karena itu Menteri Kominfo Johny G Plate mendukung upaya-upaya yang dilakukan lembaga yudikatif dan kementerian/lembaga terkait guna memperjelas penafsiran beberapa pasal dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 itu.

Baca Juga: Tanpa Link cekbansos.siks.kemensos.go.id, Penerima Bansos PKH Bisa Cek Lewat Sini

Menurut Johny G Plate semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia supaya bersih, sehat, beretika dan produktif.

Pemerintah pun selalu berusaha agar dalam penerapan atau pelaksanaan UU ITE berdasarkan prinsip keadilan.

Untuk itu pula pemerintah akan selalu lebih selektif dalam menyikapi dan menerima lapor tentang pelanggaran UU ITE maupun pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

Karena itu, menurut Johny G Plate, kementerian yang dipimpinnya Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian/Lembaga terkait untuk membuat pedoman intepretasi resmi atas UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran.

Johny G Plate mengaku telah mencatat beberapa pasal dalam UU ITE yang sering dianggap pasal karet sudah sering mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Putusan MK tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

Baca Juga: EXO Biasa Comeback dengan Gerhana, Ini Jadwal Lengkap Gerhana di Tahun 2021

Ia memberi contoh Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai "pasal karet". "Pasal-pasal tersebut sudah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan selalu dinyatakan konstitusional," kata Johny G Plate yang dikutip Kabar Joglosemar dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi Kominfo pada Selasa 16 Februari 2021.

Menurut Menteri Kominfo, UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

Seperti ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan praktik baik negara-negara lain demi menjaga ruang digital yang aman dan produktif.

Dikatakan, pemerintah bersama DPR RI sudah melakukan revisi UU ITE tahun 2016 dengan merujuk pada beberapa putusan MK. Dan upaya-upaya tersebut dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah.

Bila dalam perjalanan pelaksanaan UU ITE tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU tersebut juga terbuka.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek dan Cairkan Bansos BST hingga Kartu Sembako

"Kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata pria asal Manggarai, Flores, NTT ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar  meningkatkan pengawasan dalam implementasi UU ITE sehingga berjalan secara konsisten, akuntabel dan menjamin rasa keadilan masyarakat.

Dan bila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, maka Presiden Jokowi meminta DPR RI agar bersama pemerintah merevisi UU ITE untuk menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya minta DPR agar bersama-sama merevisi UU ITE, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Pasha Siap Kembali Jadi Vokalis Band Ungu

Presiden Jokowi  tetap menegaskan komitmen pemerintah menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi UU ITE tersebut.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler