Tanpa Link cekbansos.siks.kemensos.go.id, Penerima Bansos PKH Bisa Cek Lewat Sini

18 Februari 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi bansos PKH yang diterima KPM di Indonesia /Kabar Joglosemar.com/ Aloysia Nindya Paramita

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan sosial (bansos) tak henti-hentinya disalurkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia terutama keluarga miskin.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang disalurkan tahun 2021 ini.

Baca Juga: EXO Biasa Comeback dengan Gerhana, Ini Jadwal Lengkap Gerhana di Tahun 2021

Jika sebelumnya penerima bansos PKH mengecek lewat ink cekbansos.siks.kemensos.go.id sekarang bisa menggunakan link dtks.kemensos.go.id

Untuk mengecek penerima bansos PKH di dengan link dtks.kemensos.go.id lebih mudah.

KPM yang perlu mengakses link tersebut, pilih ID kepesertaan yang dimiliki, mengisi data yang diperlukan, dan klik tombol Cari.

Pemerintah menargetkan penerima bansos PKH 2021 untuk 10 juta KPM di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp28,71 triliun. Anggaran dan jumlah bansos diperbanyak lantaran adanya pandemi Covid-19.

Bansos PKH ini diharapkan bisa membantu anggota KPM untuk biaya pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek dan Cairkan Bansos BST hingga Kartu Sembako

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, berikut besaran bansos PKH yang disalurkan sepanjang tahun 2021:

- Anak usia dini sebesar Rp 3 juta per tahun

- Ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun

- Siswa SD sebesar Rp 900 ribu per tahun

- Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun

- Siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun

- Lansia di atas 70 tahun sebesar Rp 2,4 juta per tahun

- Penyandang disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun

Baca Juga: Nantikan EXO Comeback, Penggemar Pantau Jadwal Gerhana di 2021

Untuk itu, KPM bisa mengecek nama penerima bansos PKH 2021 melalui link dtks.kemensos.go.id. Bantuan PKH untuk setiap anggota KPM itu akan disalurkan setiap 3 bulan sekali.

Hingga akhir tahun akan ditransfer ke rekening penerima bansos PKH sebanyak 4 tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bansos PKH dikirim kepada penerima yang terdaftar di dtks.kemensos.go.id melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yakni BNI, BTN, Mandiri, dan BRI.

Namun, pemberian bansos PKH ini juga ada batasannya. Dalam satu KPM hanya 4 anggota keluarga yang mendapatkan bansos tersebut. 

Baca Juga: Artis JJ Tertangkap Narkoba, Ini 7 Deretan Artis yang Kedapatan Memiliki Narkoba

KPM yang sudah melakukan cek bansos PKH di https://dtks.kemensos.go.id bisa menggunakan sesuai dengan aturan dari pemerintah itu. Bansos yang disalurkan juga utuh serta tidak ada potongan biaya apapun. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler