Warga Golongan Ini Bisa Dapat SIM Gratis dari Presiden, Simak Syaratnya

3 Januari 2021, 22:59 WIB
Ilustrasi SIM /PRFM

KABAR JOGLOSEMAR - Warga Negara Indonesia yang masuk dalam golongan pra sejahtera atau warga kurang mampu bisa mendapatkan SIM gratis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi membuka peluang untuk warga pra sejahtera mendapatkan SIM gratis mulai dai pembuatan SIM A sampai SIM C. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020.

Berkendara di jalan raya wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Seringkali, alasan biaya membuat warga pra sejahtera tidak mengurus SIM karena harus bayar.

Baca Juga: Niat Sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

PP nomor 76 Tahun 2020 tersebut membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Untuk penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal tujuh yang menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Pasal 1 PP tersebut menyebutkan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, yaitu:

Baca Juga: Kabar Gembira, Kesembuhan Harian Pasien Corona di Indonesia Catat Rekor Tertinggi

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Drakor Penthouse Kuras Emosi, Ini 7 Alasan Kenapa Wajib Ditonton

Selain itu, disebutkan juga bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai SIM gratis ini akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas aturan tersebut lagi.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler