Dapatkan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Cek di Link dtks.kemensos.go.id

12 Desember 2020, 22:23 WIB
Laman login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos BST Rp 300 ribu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah tidak hentinya memberikan bantuan kepada masyarakat sesuai dengan yang dibutuhkan.

Setelah Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per KK yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ada juga BLT Modal Usaha Rp 3,5 juta.

BLT Modal Usaha ini merupakan bantuan usaha kepada masyarakat terdampak pandemi corona agar bisa hidup mandiri dan berdaya dalam menghadapi masa-masa pandemi.

Khusus untuk BLT Modal Usaha ini diberikan untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) graduasi.

Baca Juga: Budidaya Tanaman Porang, Bisnis yang Menggiurkan

Bantuan modal yang diberikan oleh Kemensos ini nilainya sebesar Rp500 ribu dan berpeluang sampai Rp3,5 juta.

Syarat untuk mendapatkan BLT modal usaha Rp3,5 juta untuk KPM PKH graduasi adalah:

1. Warga miskin/rentan miskin

2. Anggota KPM PKH yang sudah di graduasi

3. Punya usaha

4. Terdampak Covid-19

Baca Juga: Pencinta Tanaman Hias Wajib Tahu, 13 Alocasia Cantik yang Biasanya Tumbuh Liar di Hutan

 

Data yang ada pada pemerintah, saat ini ada 10.000 KPH PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha yang terdampak pandemi corona.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk Bantuan Sosial Intensif Modal Usaha (BSIM) mencapai Rp 5 miliar dan untuk setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp500 ribu.

Untuk jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan program ini adalah usaha kuliner, pedagang, kelontong, penjahit, peternak dan pertanian.

Baca Juga: Yura Yunita Jadi Istri Donne Maulana, 8 Tahun Pacaran Tapi Jarang Lakukan Ini

Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebelum terlibat kasus KPK pernah memberikan keterangan lewat laman resmi Kemensos bahwa “Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro,”  pada Sabtu 21 November 2020.

Cara cek nama penerima bantuan modal usaha Rp3,5 juta dapat diakses melalui situs dtks.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Prosedur pencairan dana bantuan usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pihak dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang berkompeten.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler