Wacana Banpres Produktif BPUM BLT UMKM Akan Dibuka Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini Dari Sekarang

10 Desember 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Wacana dibukanya beberapa bantuan di tahun 2021 menjadi harapan baru bagi masyarakat.

Kondisi pandemi yang belum usai, masih membuat masyarakat belum leluasa beraktivitas termasuk dalam mencari rezeki.

Dampak PHK pun masih dirasakan oleh pekerja yang terpaksa dirumahkan karena perusahaanya harus gulung tikar atau melakukan efisiensi pegawai.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Luhan, Kris, dan Tao Keluar dari EXO

Pemerintah pun berkomitmen untuk hadir memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai kebutuhan masyarakat.

Salah satu bantuan yang diperpanjang adalahh Banpres BLT UMKM.

Pelaku UMKM yang belum memiliki kesempatan atau belum lolos pada gelombang sebelumnya bisa mendaftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

BLT UMKM saat ini sudah ditutup namun proses penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM sedang di tahap verifikasi serta penyaluran untuk yang sudah mendaftar hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Lalu Cek Penerima Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Penggemar Kumpulkan 7 Bukti JYP Tak Perlakukan GOT7 dengan Baik

Wacana soal kemungkinan diperpanjangnya Banpres BLT UMKM ini diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Wacana ini membuat para pelaku usaha berharap-harap. Para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk mencoba kesempatan menjadi penerima Banpres BLT UMKM di tahun 2021.

Baca Juga: Dalam Sehari, Ada 7 Kasus Meninggal karena Corona di Yogyakarta

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Soundtrack Sinetron Ikatan Cinta

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Baca Juga: Contoh Ucapan Hari Ibu Tanggal 22 Desember, Bisa Dikirim untuk Ibu dan Update Status di Sosmed

Baca Juga: Login ke simpatika.kemenag.go.id Sekarang untuk Cek Penerima BLT Guru Madrasah

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Soundtrack Sinetron Ikatan Cinta
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler