Ada Isu BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Cek Persyaratannya di Sini  

7 Desember 2020, 07:10 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair. /KabarJoglosemar.com/Sandra

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pihak Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 pada 25 November 2020 lalu, kini muncul isu bahwa Kemnaker akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Hal ini karena masih ada sekira 1,4 juta karyawan yang belum menerima bantuan Rp600 ribu perbulan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Baca Juga: Ini 5 Hal yang Membuat Jungkook BTS dan Lisa BLACKPINK Dirumorkan Pacaran

Sejauh ini, jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan mencapai 11 juta penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rinciannya, tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Untuk itu, pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 di antaranya:

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan Banpres BLT UMKM yang Diperpanjang Sampai 2021

     1.WNI yang dibuktikan dengan NIK,

  1. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),
  2. Memiliki gaji dibawah 5 juta, dan
  3. memiliki rekening aktif.

Sedangkan, rekening yang bermasalah tidak akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini. Di antaranya yaitu:

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank Tetap Bisa Dapat BST Rp 300 Ribu, Ini Caranya

1.Rekening tidak sesuai NIK,

2.Rekening yang sudah tidak aktif,

3.Rekening pasif,

4.Rekening tidak tercatat, dan

5.Rekening telah dibekukan oleh bank.

Namun, tidak perlu khawatir. Apabila rekening Anda bermasalah, Anda masih tetap bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini. Anda bisa melakukan Langkah-langkah di bawah ini.

Baca Juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada Bansos BST hingga BLT UMKM

Pertama, lakukan koordinasi dengan pihak bank terkait, untuk mengecek permasalah yang terjadi pada rekening penerima.

Kedua, pihak bank akan mengganti rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa usulkan kembali rekening barunya kepada pemberi kerja.

Keempat, pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.***(Hangesti Arum Nuranisa/ Kabar Joglo Semar)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler