KABAR JOGLOSEMAR - Polisi resmi menahan Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Melansir video dari tayangan YouTube KH Infotainment, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Download GTA SA 2.10 Mod Cleo GRATIS untuk Android? Cek Dulu Link Download Ini untuk Main Aman
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujarnya, dikutip Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Ia pun dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Menurut Zulpan, ketentuan penahanan yang dilakukan oeh penyidik itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).