Sebelumnya, Joko Anwar sempat memberikan peringatkan untuk tidak merekam film dengan kamera dan alat apapun dari layar bioskop.
Hal tersebut merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam Undang-undah Hak Cipta Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
"Untuk kembali diingat," tulis Joko di unggahan sebelum nya.
Dengan pencapaian yang di atas rata-rata, Joko Anwar berharap Pengabdi Setan 2 bisa bertahan lama di bioskop, sehingga bisa menambah jumlah penontonnya. ***