Simak 5 Fakta Kasus Nikita Mirzani Ditangkap Hingga Batal Ditahan Polisi

- 23 Juli 2022, 15:19 WIB
Nikita Mirzani  tidak ditahan, hanya wajib lapor
Nikita Mirzani tidak ditahan, hanya wajib lapor /

KABAR JOGLOSEMAR - Penangkapan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik membuat jagat raya geger. Pasalnya Ia ditangkap secara paksa oleh polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis, (21/7/2022) kemarin. 

Adapun alasan penangkapan secara paksa ini lantara Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka.

Usai 1x24 jam, polisi kemudian memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani, pada Jumat (22/7) sore. 

Baca Juga: Batal Ditahan Polisi, Nikita Mirzani : Polisi is The Best

Namun, beberapa jam kemudian polisi menggelar konferensi pers dan menyatakan batal menahan Nikita Mirzani. 

Lantas bagaimana fakta dari kasus Nikita Mirzani tersebut? Mengapa polisi membatalkan penahanan nya padahal Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka? 

Merangkum dari berbagai sumber, simak fakta mengenai kasus Nikita Mirzani yang batal ditahan polisi di bawah ini. 

Baca Juga: DOWNLOAD GRATIS Minecraft Bedrock Edition 1.19, Ini Link Resmi Versi Full Game dan Gratis

1. Polisi Umumkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Dan Akan Ditahan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga awalnya menyampaikan Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. 

Surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani diterbitkan pada Jumat (22/7) sore kemarin. 

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: GTA 5 Mod Combo Gratis di HP Android? Download di Sini Pakai Link dan Cara Aman Main di HP dan PC

2. Nikita Mirzani Ancam Bawa Anak ke Penjara Apabila Ditahan

Nikita Mirzani rupanya akan membawa sang anak ke sel apabila dirinya ditahan. Hal ini disampaikan oleh Relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang yang sempat mendatangi Mapolres Serang Kota pada Jumat (22/7) sore. 

Adapun maksud Kedatangan P2TP2A untuk memberikan perlindungan kepada Arkana, putera Nikita Mirzan yang masih balita, untuk dibawa ke rumah aman.

3. Polisi Sampaikan Nikita Mirzani Batal Ditahan Dan Alasannya

Dalam jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan pihaknya batal menahan Nikita Mirzani. 

Baca Juga: GRATIS GTA V di Android dan Full Game PC, Gunakan 2 Link Downlad yang Aman Ini

Selain ada permintaan dari pihak kuasa huku, batalnya Nikita Mirzani juga diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan secara berjenjang.

Shito juga menjelaskan Nikita Mirzani batal ditahan polisi karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena alasan kemanusiaan.

4. Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor

Karena batal ditahan oleh polisi, maka Nikita Mirzni dikenai wajib lapor diri sebanyak seminggu sekali.

"Namun demikian konteksnya sesuai dengan SOP terhadap penyidikan status tersangka, maka kami menyampaikan kepada tersangka Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik," ucap Shinto.

Baca Juga: GTA 5 Mod Combo Gratis di HP Android? Download di Sini Pakai Link dan Cara Aman Main di HP dan PC

Fahmi, pengacara Nikita Mirzani menegaskan, kliennya telah membuat kesepakatan kepada penyidik akan mentaati dan kooperatif untuk wajib lapor.

5. Di sebut Anak Dijadikan Tameng, Nikita Mirzani Beri Penjelasan

Nikita Mirzani buka suara soal rencana polisi menahan dirinya yang kemudian gagal itu. Nikita Mirzani menegaskan batalnya penahanan dirinya bukan karena anaknya, Arkana. Namun, karena Arkana sangat dekat dan tidak bisa jauh dari Nikita.

"Masalahnya Arkana itu enggak bisa jauh dari aku. Kalau enggak lihat muka saya tuh dia nangis. Kalau pergi kemana bisa komunikasi video call," kata Nikita.

Nikita juga mengucapkan terima kasih atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan  oleh penyidik. *** 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah