Kasus Indra Kenz Menyeret Vanessa Khong dan Ayahnya: Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

- 21 April 2022, 06:15 WIB
Ayah Vanessa Khong Jadi Tersangka Kasus Binary Option, Penyulundupan Dana Hingga Beli Jam Tangan Mewah!
Ayah Vanessa Khong Jadi Tersangka Kasus Binary Option, Penyulundupan Dana Hingga Beli Jam Tangan Mewah! /Instagram/

Vanessa Khong dan ayahnya yaitu Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 M.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Lakukan 5 Tips Ini Agar Perjalananmu Aman dan Nyaman

Vanessa Khong dan ayahnya yaitu Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 M.

Peran Vanessa Khong yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp 349 juta.

Sedangkan Ayahnya menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,583 miliar.

Baca Juga: Download Sekarang GTA 5 Gratis Main di HP Android, Pakai Link Download yang Legal dan Aman

"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," kata Whisnu.

Selain Vanessa dan Ayahnya, tersangka lainnya yang telah ditahan adalah Indra Kesuma selaku afiliator adalah Brian Edgar Nababan yang merupakan manajer pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Sedangkan adik dari Indra Kenz Nathania Kesuma saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan pada hari Rabu besok 19 April 2022.***(Silvia Nurul Siti Sa’adah)

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah