KABAR JOGLOSEMAR - Rachel Vennya tak dihukum penjara terkait aksinya kabur dari karantina.
Sebelumnya Rachel Vennya majelis hakim memvonis bahwa selebgram itu tidak ditahan. Hal ini memancing reaksi kecaman dari mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean menilai bahwa vonis tersebut merupakan sebuah bentuk pelecehan. Hal itu dibagikannya melalui akun Twitter pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Baca Juga: 6 Ide Wisata Malam Romantis Jogja untuk Malmingan Bersama Pacar
"Bagi saya, vonis ini pelecehan terhadap rasa keadilan yg sesungguhnya," katanya mengomentari vonis Rachel Vennya, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin tersebut.
Atas kejadian itu, dia mendesak agar ada pembinaan standar keadilan bagi para hakim pengafilan agar hal ini tidak terjadi lagi.
"Saya berharap Mahkamah Agung untuk melakukan pembinaan dan penyesuaian standar keadilan bagi para Hakim di Pengadilan. Jangan meremehkan rasa keadilan secara vulgar," katanya lagi.
Baca Juga: JHope BTS Bakal Rilis Mixtape Kedua Tahun 2022? Ini Jawabannya
Lebih lanjut, dia dengan keras mengecam keputusan hakim untuk vonis selegram yang pernah kabur dari karantina itu.