Lizzy Eks After School Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Mengemudi Saat Mabuk

- 27 September 2021, 12:03 WIB
Lizzy Eks After School Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Mengemudi Saat Mabuk
Lizzy Eks After School Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Mengemudi Saat Mabuk /Soompi

KABAR JOGLOSEMAR – Park Soo Young atau Lizzy eks After School dituntut 1 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul terkait dengan kasus mengemudi saat mabuk.

Siding pertama Lizzy eks After School terkait DUI atau mengemudi saat mabuk dilaksanakan di Pengadilan Distrik Pusat seoul pada Senin, 27 september 2021 ini.

Dilansir dari Soompi, kasus ini sudah ditangani sejak Mei 2021 lalu. Park Soo Young terlibat dalam insiden menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam di distrik Gangnam Seoul pada 18 Mei 2021 pukul 10 malam waktu setempat.

Baca Juga: Rating Hometown Cha Cha Cha Episode 10 Catat Rekor Tertinggi, Hong doo Shik dan Yoon Hye Jin Ciuman

Setelah diperiksa, tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yang cukup untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.

Sehari setelah kejadian yakni pada 19 Mei, Lizzy didakwa tanpa penahanan karena mengemudi dalam keadaan mabuk setelah dia.

Kemudian pada 1 Juli, sumber hukum melaporkan bahwa divisi kriminal ketujuh dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mendakwa Park Soo Young.

Ia didakwa tanpa penahanan atas tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Khusus dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi. di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Cara Chris Martin Puji Vocal Member BTS di My Universe

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x