"Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri sama satu lagi WT," ujar Yusri.
Dari laporan dan penyelidikan, polisi pun melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang semuanya berada di satu desa wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparan, pelaku yang berlatar belakang pendidikan SD hingga SMP belajar melakukan aksi itu secara otodidak.
Para tersangka dari sindikat penipuan sejumlah 10 orang itu kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara yang diatur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ***