Kena Kasus Narkoba, B.I Eks iKON Terancam 3 Tahun Penjara  

- 27 Agustus 2021, 12:32 WIB
B.I eks iKON
B.I eks iKON /Soompi

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – B.I eks iKON terancam hukuman tiga tahun penjara atas kasus narkobanya di tahun 2015 silam.

Persidangan digelar pertama kali untuk kasus tersebut pada 26 Agustus kemarin. B.I dituntut karena telah melanggar hukum Korea tentang penggunaan narkotika.

B.I pun dituntut dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun atau denda sebanyak $1.280 USD.

Baca Juga: Jimin BTS Beri Dukungan untuk ARMY di Weverse Pasca Skandal Billboard dan Megan Thee Stallion

Sebelum menjalani persidangan, B.I sempat menulis pernyataan maaf yang ditujukan bagi semua orang atas kasus tersebut.

B.I mengakui adanya tuntutan tersebut karena ia telah membeli narkotika melalui agensinya, IOK Company.

“Saya tidak dapat memutar kembali masa lalu dan kesalahan saya seperti yang telah terjadi, tetapi saya telah berpikir tentang bagaimana saya dapat membantu meningkatkan dunia dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih baik selama sisa hidup saya,” ungkap B.I dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman Koreaboo.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 27 Agustus 2021: Berubah Pikiran, Aldebaran Merasa Bersalah Pisahkan Reyna dengan Nino

Sebelum persidangan, B.I telah menjalani sekitar sembila investigasi dan tes penggunaan narkotika selama proses tersebut.

Pada salah satu tes narkotika yang dilakukan, B.I dinyatakan negative namun kasus terus berlanjut karena B.I mengakui bahwa ia kembali menggunakan narkotika pada September 2019.

Kasus narkoba ini tidak hanya melibatkan B.I namun juga Han Seo Hee dan bahkan pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk karena telah menutupi adanya penggunaan narkoba dari para artisnya ini.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah