Belakangan, nama Bambang Trihatmodjo kembali mencuat karena ditagih utang oleh negara sebesar Rp50 miliar.
Bambang melakukan utang tersebut saat sang ayah, Soeharto menjabat sebagai Presiden RI.
Gugatan Bambang Trihatmodjo pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga ia pun tetap harus melunasi utangnya pada negara.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 2 Agustus 2021, Bocoran Karakter Baru Game GI Baizhu
Selain terlilit utang, harta Bambang Trihatmodjo tidak bisa ikut dirasakan oleh Mayangsari.
Hal ini karena keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan bahwa harta gono gini Bambang Halimah tidak bisa dipindahtangankan.
Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.
Dengan demikian, harta warisan Bambang dari keluarga Cendana tidak bisa menjadi hak bagi Mayangsari.
Baca Juga: Trend Ikoy-Ikoyan, Arief Muhammad Bagi-bagi Duit hingga Barang Kebutuhan Followersnya
Menanggapi hal tersebut rupanya Mayangsari memiliki tanggapan lain.