KABAR JOGLOSEMAR- Kasus video syur Gisel dan Nobu yang sempat menghebohkan jagat dunia maya beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.
Perkembangan terbaru, dua pelaku penyebar video syur Gidel dan Nobu divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah melanggar pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” ujar kuasa hukum PP, Roberto Sihotang.
Baca Juga: Minta Bantuan Diberikan Saat PPKM, Arya Saloka: Orang Meninggal Bukan Karena Covid Tapi Stres
Atas vonis Majelis Hakim itu, terdakwa belum menentukan apakah menerima hukuman itu atau akan banding. Roberto mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
“Kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelasnya
Roberto berencana ingin melakukan komunikasi dengan kliennya atas mengetahui langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 Juli 2021: Andin dan Nino Kembali Berseteru, Papa Surya Tak Sanggup Diam
“Supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," katanya.
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Sinopsis Ikatan Cinta 14 Juli 2021: Nino Gagal Lakukan Tes DNA, Sumarno Merasa Bersalah
-
Buka cekbansos.kemensos.go.id, Simak Jadwal Pencairan Bansos PKH dan Beras 10 Kilogram
-
5 Idol Kpop Paling Rupawan di Dunia Nyata Menurut Backup Dancer, Ada V BTS hingga Tzuyu TWICE
-
Viral Video Ibu Melahirkan Berdiri di Depan IGD Rumah Sakit di Jogja
-
Viral Warung Ditutup Kena Razia PPKM Darurat, Arya Saloka: Lama-lama Orang Meninggal Bukan Karena Covid-19