Perkembangan Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara

- 14 Juli 2021, 09:07 WIB
Gisella Anastasia dan Wijaya Saputra. /
Gisella Anastasia dan Wijaya Saputra. / /Instagram.com/@gisel_la
 

KABAR JOGLOSEMAR- Kasus video syur Gisel dan Nobu yang sempat menghebohkan jagat dunia maya beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Perkembangan terbaru, dua pelaku penyebar video syur Gidel dan Nobu divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah melanggar pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” ujar kuasa hukum PP, Roberto Sihotang.

Baca Juga: Minta Bantuan Diberikan Saat PPKM, Arya Saloka: Orang Meninggal Bukan Karena Covid Tapi Stres

Atas vonis Majelis Hakim itu, terdakwa belum menentukan apakah menerima hukuman itu atau akan banding. Roberto mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya. 

“Kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelasnya 

Roberto berencana ingin melakukan komunikasi dengan kliennya atas mengetahui langkah hukum selanjutnya. 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 Juli 2021: Andin dan Nino Kembali Berseteru, Papa Surya Tak Sanggup Diam

“Supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," katanya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x