Jadi Saksi Persidangan Kasus Narkoba Askara, Nindy Ayunda Ungkap Fakta Mengejutkan Perjanjian Pernikahan

- 27 April 2021, 13:27 WIB
Nindy Ayunda //
Nindy Ayunda // /instagram @nindyparasadyharsono

"Waktu dulu yang saya tahu adalah ganja. (Kalau happy 5) saya tahunya dari berita, ditemukan alat hisap itu di kantor, tapi pil itu ada di kantong celana. Yang saya tahu itu, happy 5, dari berita," sambung sahabat dari Ashanty itu.

Seperti diketahui, Askara ditangkap oleh Satreskoba Polres Jakarta Barat di rumahnya pada 7 Januari 2021.

Saat digeledah, ditemukan 2 setengah butir pil Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis beretta kaliber 6.35.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 April: Elsa Tak Bisa Mengelak dari Nino, Kondisi Aldebaran Kritis?

Atas barang bukti tersebut, laki-laki yang bernama lengkap Askara Parasady Harsono ini didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pengusaha muda itu juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Selain itu, Askara didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.***


Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x