KABAR JOGLOSEMAR - Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemkominfo, Henri Subiakto turut buka suara soal somasi Deddy Corbuzier dan komedian Mongol.
Adapun pernyataan Henri Subiakto terdengar dalam acara Podcast Deddy Corbuzier yang tayang hari ini, Jumat 2 Juni 2021.
Di sana, Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemkominfo ini membahas mengenai somasi yang dilontarkan oleh sejumlah organisasi ODGJ kepada Deddy Corbuzier dan komedian Mongol.
Baca Juga: Dianggap Tak Menghargai Penyandang Disabilitas, Deddy Corbuzier Sampaikan Pesan Mengharukan Ini
Henri menuturkan bahwa komedian mempunyai hak untuk melucu.
"Namanya juga komedian, komedian punya hak untuk melucu," ucap Henri Subiakto, dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal Youtube Deddy Corbuzier.
Kendati demikian, Henri juga menuturkan bahwa seorang komedian perlu melucu secara hati-hati.
"Tapi memang ya melucunya memang harus hati-hati. Kan gini, setiap orang dengan sengaja tanpa hak (bunyi UU ITE), dan kalo komedian ga punya hak untuk melucu gimana?" ucapnya.
Menanggapi pernyataan Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemkominfo tersebut, Deddy Corbuzier kemudian menuturkan bahwa seseorang boleh tersinggung karena komedi ,namun orang itu belum tentu benar.
"Makanya temen saya si coki itu (komedian) bilang begini, if you are offended, doesn't mean you're right, jadi kalopun Anda tersinggung pun boleh, tetapi belum tentu anda benar," jelas Deddy.
Baca Juga: Tolak Ajakan Jerinx SID Podcast di Bali, Deddy Corbuzier Bawa Nama Baim Wong hingga Atta Halilintar
Hal ini juga dibenarkan oleh Henri. Dia pun menjelaskan bahwa UU ITE tidak mengukur ketersinggungan korban, melainkan unsur-unsurnya.
"Karena memang didalam UU ITE itu ukurannya bukan persoalan tentang ketersinggungan, perasaan dari korban akan tetapi unsur-unsurnya," jelasnya.
Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemkominfo ini lebih lanjut menjelaskan bahwa ketersinggungan lebih menjurus kepada sensitivitas sosial.
Baca Juga: Ade Rai Berikan Pesan Khusus ke Deddy Corbuzier Soal Studio yang akan Dipakai Jerinx SID
Pasalnya, undang-ungang harus terdapat sebuah bukti tertulis.
Henri Subiakto pun menyampaikan bahwa kini terdapat banyak korban dari kesalahpahaman terhadap UU ITE sehingga UU ITE sendiri dinilai sebagai undang-undang pembungkaman. ***