Soal Somasi Deddy Corbuzier dan Mongol, Ini Kata Ketua Pembuat Pedoman UU ITE

2 Juli 2021, 19:25 WIB
Kolase Deddy Corbuzier dan Henri Subiakto. /Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier

KABAR JOGLOSEMAR - Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemkominfo, Henri Subiakto turut buka suara soal somasi Deddy Corbuzier dan komedian Mongol. 

Adapun pernyataan Henri Subiakto terdengar dalam acara Podcast Deddy Corbuzier yang tayang hari ini, Jumat 2 Juni 2021.

Di sana, Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemkominfo ini membahas mengenai somasi yang dilontarkan oleh sejumlah organisasi ODGJ kepada Deddy Corbuzier dan komedian Mongol. 

Baca Juga: Dianggap Tak Menghargai Penyandang Disabilitas, Deddy Corbuzier Sampaikan Pesan Mengharukan Ini

Henri menuturkan bahwa komedian mempunyai hak untuk melucu. 

"Namanya juga komedian, komedian punya hak untuk melucu," ucap Henri Subiakto, dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal Youtube Deddy Corbuzier. 

Kendati demikian, Henri juga menuturkan bahwa seorang komedian perlu melucu secara hati-hati. 

Baca Juga: Sebut Kata ‘Orang Gila’ dalam Podcast-nya, Deddy Corbuzier Mendapat Somasi dari Puluhan Organisasi Penyandang

"Tapi memang ya melucunya memang harus hati-hati. Kan gini, setiap orang dengan sengaja tanpa hak (bunyi UU ITE), dan kalo komedian ga punya hak untuk melucu gimana?" ucapnya.

Menanggapi pernyataan  Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemkominfo tersebut, Deddy Corbuzier kemudian menuturkan bahwa seseorang  boleh tersinggung karena komedi ,namun orang itu belum tentu benar.

"Makanya temen saya si coki itu (komedian) bilang begini, if you are offended, doesn't mean you're right, jadi kalopun Anda tersinggung pun boleh, tetapi belum tentu anda benar," jelas Deddy. 

Baca Juga: Tolak Ajakan Jerinx SID Podcast di Bali, Deddy Corbuzier Bawa Nama Baim Wong hingga Atta Halilintar

Hal ini juga dibenarkan oleh Henri. Dia pun menjelaskan bahwa UU ITE tidak mengukur ketersinggungan korban, melainkan unsur-unsurnya.

"Karena memang didalam UU ITE itu ukurannya bukan persoalan tentang ketersinggungan, perasaan dari korban akan tetapi unsur-unsurnya," jelasnya.

Ketua Tim Pembuatan Pedoman UU ITE Kemkominfo ini lebih lanjut menjelaskan bahwa ketersinggungan lebih menjurus kepada sensitivitas sosial. 

Baca Juga: Ade Rai Berikan Pesan Khusus ke Deddy Corbuzier Soal Studio yang akan Dipakai Jerinx SID

Pasalnya, undang-ungang harus terdapat sebuah bukti tertulis. 

Henri Subiakto pun menyampaikan bahwa kini terdapat banyak korban dari kesalahpahaman terhadap UU ITE sehingga UU ITE sendiri dinilai sebagai undang-undang pembungkaman. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier

Tags

Terkini

Terpopuler