Aa Gym Gugat Cerai Istri, Seharusnya Sidang Berlangsung Hari Ini

17 Maret 2021, 15:10 WIB
Pendakwah Aa Gym menggugat cerai istri pertamanya/ /tangkapan layar Instagram.com/@aagym

KABAR JOGLOSEMAR - Pendakwah ternama di Indonesia Aa Gym melangsungkan sidang perceraian pada hari ini, 17 Maret 2021. Gugatan cerai dilayangkan pada pekan lalu.

Pemilik nama asli Abdullah Gymnastiar menggugat cerai istrinya Ninih Muthmainnah.  Soal perceraian Aa Gym ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Aa Gym Yoki M. Sulaiman.

"Gugatan sudah hampir 10 hari lalu. Aa mengajukan talak. Talak satu, talak dua. Yang kedua ini apakah dari pihak Teh Ninih menerima atau tidak, kita tidak tahu," terang Yoki saat berada di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu 17 Maret 2021 seperti dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Putus dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra Disebut Cemburu Pada Arya Saloka Ikatan Cinta 

Baca Juga: Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Kenapa Aa Gym menggugat cerai Teh Ninih? Yoki enggan memberitahukan permasalahan rumah tangga kliennya.

Menurutnya, masalah rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih itu merupakan privasi kliennya. Sedikit bocoran dari Yoki, pasangan Aa Gym dan Teh Ninih tidak ada kecocokan lagi.

Sementara itu, sidang perceraian Aa Gym dan Teh Ninih ditunda karena keduanya tidak hadir. Sidang cerai akan diundur pada pekan depan.

"Aa belum bisa hadir, tadi sudah sidang tapi karena memang belum lengkap para pihaknya sehingga diundur ke pekan depan, seminggu," sambung Yoki.

Baca Juga: Paniknya Elsa Tak Segera Dapatkan Foto, Aldebaran dan Andin Kumpulkan Bukti. Ini Bocoran Ikatan Cinta 17 Maret

Baca Juga: Kapan Puasa Dimulai? Ini Bocoran Informasi Kemenag RI Tentang Penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah

Aa Gym dan Teh Ninih menikah pada tahun 1988 lalu. Namun, rumah tangga mereka kerap diterpa isu perceraian.

Teh Ninih telah dipoligami oleh Aa Gym. Tahun 2006, Aa Gym menikahi perempuan bernama Alfarini Eridani (Teh Rini).

Teh Ninih pernah menggugat cerai Aa Gym pada 2011 lalu. Namun, mereka kembali rujuk dan menikah setahun setelahnya. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler