Atau boleh juga digenapi hingga 1 kilogram atau diganti dengan sejumlah uang tunai yang senilai.
Bagi yang memiliki utang puasa, sebaiknya cermati dulu bagian ketentuan-ketentuan orang yang boleh membyar utang puasa dengan menggunakan fidhyah.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Cancer Rabu, 28 Februari 2024: Hari yang Cocok untuk Olahraga Ringan
Ketentuan Orang-orang yang Bisa Bayar Utang Puasa Pakai Fidhyah
1.wanita hamil dan menyusui, dan
2.orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan berikutnya (menurut beberapa ulama).
3.seseorang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan, dan tidak mampu untuk melunasinya di hari lain karena sakit sehingga tidak kuat berpuasa.
4.orang yang tidak berpuasa karena sudah tua atau lemah,
Apabila ada orang di luar 4 kriteria tersebut yang memiliki utang puasa, maka sebaiknya tetap mengganti dengan berpuasa di hari lain, bukan membayar fidhyah.