Apa Boleh Menikah dengan Sepupu? Apa Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

- 21 April 2023, 18:31 WIB
Ilustrasi Menikah dengan sepupu apakah diperbolehkan dalam Islam
Ilustrasi Menikah dengan sepupu apakah diperbolehkan dalam Islam /Pixabay/Takmeomeo

 

KABAR JOGLOSEMAR - Menikah dengan sepupu apa diperbolehkan dalam Islam? Pada moment Lebaran atau Idul Fitri kata kunci hukum menikahi sepupu banyak dicari.

Pasalnya, saat Lebaran adalah saat keluarga besar berkumpul. Seringkali, pertemuan itu hanya terjadi satu tahun sekali.

Alhasil, sepupu atau sesama saudara kadang tidak saling mengenal dengan baik. Sepupu yang lama tidak bertemu ternyata menjadi semakin cantik atau tampan.

Baca Juga: GTA 5 Steam Premium Edition Kini Dijual dengan Harga Khusus, Termasuk Bonus Criminal Enterprise Starter Pack

Tak sedikit yang kemudian naksir dengan sepupunya sendiri. Apakah Menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam?

Ada kategori yang tidak boleh dinikahi dalam Islam karena merupakan mahram. 

Menurut buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu'man Hasan yang dikategorikan sebagai mahram adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

Baca Juga: Sakura School Simulator Gagal Download, Google Play Store Tidak Bisa Dibuka? Begini Trik Mengatasinya

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x