KABAR JOGLOSEMAR - Menikah dengan sepupu apa diperbolehkan dalam Islam? Pada moment Lebaran atau Idul Fitri kata kunci hukum menikahi sepupu banyak dicari.
Pasalnya, saat Lebaran adalah saat keluarga besar berkumpul. Seringkali, pertemuan itu hanya terjadi satu tahun sekali.
Alhasil, sepupu atau sesama saudara kadang tidak saling mengenal dengan baik. Sepupu yang lama tidak bertemu ternyata menjadi semakin cantik atau tampan.
Tak sedikit yang kemudian naksir dengan sepupunya sendiri. Apakah Menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam?
Ada kategori yang tidak boleh dinikahi dalam Islam karena merupakan mahram.
Menurut buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu'man Hasan yang dikategorikan sebagai mahram adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.