Membayar Utang Puasa dengan Fidhyah
Fidhyah adalah tebusan yang dianggap setara dengan jumlah hari-hari puasa di bulan Ramadhan yang dilewatkan.
Besaran fidhyah tersebut adalah sebesar 0,7 kg beras dan diberikan kepada orang yang kurang mampu.
Besaran fidhyah tersebut dikalikan dengan jumlah keseluruhan utang puasa yang dimiliki.
Baca Juga: CarX Street Versi 0.8.1 Modifikasi untuk Android? Install APK Terbaru 2023 di Sini, Resmi!
Apabila tidak dengan beras, maka diperbolehkan juga diganti dengan uang yang setara dengan jumlah tersebut.
Namun, bila ingin digenapi satu kilo juga diperbolehkan dan melakukan hal tersebut tidak dilarang.
Namun dalam pendapat lain, selain mengganti puasa dengan berpuasa di hari lain juga tetap harus membayar fidhyah.
Selamat beribadah.***