KABAR JOGLOSEMAR – Peringatan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober salah satunya adalah dengan melaksanakan upacara bendera.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan surat edaran tentang seragam upacara Hari Santri Nasional.
Kementerian Agama telah menerbitkan edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022.
Edaran ini antara lain mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022.
Pada tahun 2022 ini, peringatan Hari Santri Nasional mengambil tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".
Pada pelaksanaan upacara, peserta upacara dihimbau untuk menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.
Baca Juga: Diberikan Somasi Terbuka Oleh Nathalie Holscher, Justru Inilah Reaksi Tri Murwati