KABAR JOGLOSEMAR – Salah satu kewajiban umat muslim sebelum hari raya Idul Fitri adalah membayarkan zakat fitrah. Zakat fitrah tersebut dibayarkan sebelum menunaikan sholat Idul Fitri.
Perintah untuk membayar zakat juga terdapat dalam Al Quran:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At Taubah: 103).
Baca Juga: Apa Saja Aset Tetap yang Dimiliki Perusahaan? Pengertian, Karakteristik, Contoh, dan Cara Memperoleh
Namun, selain zakat fitrah juga masih terdapat jenis zakat lain. Berikut adalah jenis zakat yang hendaknya dibayarkan:
- Zakat Fitrah
zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap umat muslim pada bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. Namun bagi yang belum mampu mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarga tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Untuk zakat fitrah sendiri membayarnya bisa dengan beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter.
- Zakat Mal
zakat mal adalah zakat kepemilikan harta. Besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki selama setahun.