Begini Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Berdasarkan Ajaran Islam

- 14 April 2022, 20:47 WIB
Buya Yahya tentang hukum vaksin booster saat puasa
Buya Yahya tentang hukum vaksin booster saat puasa /Tangkapan layar YouTube.com/ Al-Bahjah TV.

 

KABAR JOGLOSEMAR -  Pandemi Covid-19 masih menjadi perhatian pemerintah Indonesia untuk mengatasinya. Salah satu cara pencegahan penyebaran virus Covid-19 pemerintah menyediakan vaksin Covid-19.

Di Indonesia, vaksin covid-19 yang disediakan ada beberapa jenis, seperti Pfizer, Moderna, Astrazeneca, dan sinovac.

Vaksin Covid-19 diberikan secara bertahap, yaitu dosis 1 dan dosis 2. Namun karena virus Covid-19 bermutasi, pemerintah mengadakan vaksin booster untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Resep Herbal Ala dr. Zaidul Akbar dengan Bahan Dapur yang Mudah Ditemui Untuk Mengurangi Pusing Saat Puasa 

Dalam pemberian vaksin dari dosis 1 hingga vaksin booster diberikan jeda waktu sekitar 3 minggu hingga 3 bulan.

Bahkan vaksin booster tersebut disebut-sebut sebagai syarat ketika mudik lebaran. Pada bulan Ramadhan ini, pemberian vaksin booster kepada masyarakat tetap dilaksanakan.

Lalu bagaimana hukum vaksin booster saat sedang puasa?

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Singkat Dengan Tema ‘Hikmah Berpuasa Ramadhan’, Mudah Dihafal Untuk Anak-Anak

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x