KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi Covid-19 masih menjadi perhatian pemerintah Indonesia untuk mengatasinya. Salah satu cara pencegahan penyebaran virus Covid-19 pemerintah menyediakan vaksin Covid-19.
Di Indonesia, vaksin covid-19 yang disediakan ada beberapa jenis, seperti Pfizer, Moderna, Astrazeneca, dan sinovac.
Vaksin Covid-19 diberikan secara bertahap, yaitu dosis 1 dan dosis 2. Namun karena virus Covid-19 bermutasi, pemerintah mengadakan vaksin booster untuk masyarakat Indonesia.
Dalam pemberian vaksin dari dosis 1 hingga vaksin booster diberikan jeda waktu sekitar 3 minggu hingga 3 bulan.
Bahkan vaksin booster tersebut disebut-sebut sebagai syarat ketika mudik lebaran. Pada bulan Ramadhan ini, pemberian vaksin booster kepada masyarakat tetap dilaksanakan.
Lalu bagaimana hukum vaksin booster saat sedang puasa?
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Singkat Dengan Tema ‘Hikmah Berpuasa Ramadhan’, Mudah Dihafal Untuk Anak-Anak