KABAR JOGLOSEMAR - Salat tolak bala merupakan sebutan lain dari salat Lidaf’il bala atau salat Rebo Wekasan. Namanya memang berbeda tetapi ketiganya memiliki kesamaan dalam pelafalan niat salat.
Tradisi Rebo Wekasan sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan lainnya. Pada tradisi ini, masyarakat melakukan selamatan, sedekah, silaturahmi, melakukan kebaikan kepada sesama.
Tentunya juga melakukan salat tolak bala dan berdoa dengan doa khusus. Dilansir nu.or.id, keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang menyatakan jika salat Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati salat sunah muthlaqah atau niat salat hajat.
Baca Juga: Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Pelaku UMKM Bisa Ambil BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Oktober 2021
Ketika hendak melakukan salat Rebo Wekasan dengan niat salat sunah mutlak atau salat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
Salat hajat adalah salat yang dilaksanakan saat memiliki keinginan atau jahat tertentu, termasuk hajat li fa'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Sementara itu, sunah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi waktu, sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
Berikut niat salat tolak bala Rebo Wekasan: