Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlah Hari? Ini Jawabannya

- 19 Maret 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi membayar utang puasa Ramadhan
Ilustrasi membayar utang puasa Ramadhan /Pixabay/mohamed_hassan

KABAR JOGLOSEMAR – Bulan Ramadhan akan segera tiba sebentar lagi. Oleh karena itu biasanya orang yang memiliki utang puasa akan segera membayarnya.

Namun, bagaimana cara membayar utang puasa tersebut bila kita lupa berapa jumlah hari puasa yang bolong?

Baca Juga: Grandmaster Catur Indonesia, Irene Kharisma Anggap Dewa Kipas Coreng Citra Positif Pecatur Indonesia

Salah satu cara untuk membayar atau meng-qadha utang puasa tersebut adalah dengan melakukan puasa sunnah yang diniatkan untuk membayar utang di bulan Ramadhan.

Bila Anda ragu-ragu berapa jumlah hari yang harus dibayar, maka lebih baik ambil hari yang banyak untuk jaga-jaga agar tidak lagi memiliki tanggungan.

Sebaiknya, membayar utang puasa tersebut segera dilakukan dan jangan ditunda-tunda. Hal tersebut karena akan termasuk orang yang lalai.

Hal tersebut berlaku bagi orang yang sehat dan mampu untuk membayar utang puasa. Misalnya saja seorang wanita yang tidak berpuasa Ramadhan karena sedang menstruasi.

Sementara itu, jika orang yang tidak berpuasa Ramadhan tersebut dalam kondisi sakit dan tidak mampu untuk berpuasa atau membayar utangnya, maka cukup dengan membayar fidhyah.

Baca Juga: Bukan Cheon Seojin, Ini Tokoh yang Paling Dibenci di The Penthouse 2

Fidhyah atau tebusan tersebut dilakukan sejumlah hari-hari bulan Ramadhan yang tidak dilaksanakan tersebut. Adapun besarannya 0,7 kg dan diberikan kepada orang yang kurang mampu.

Atau bisa juga dalam bentuk uang yang setara atau senilai dengan 0,7 kg tersebut. Bila ingin memberikan 1 kg juga lebih bagus dan tidak dilarang.

Sementara itu bagi orang yang dengan sengaja lalai dalam ibadah puasa, maka tetap wajib membayar utang dengan berpuasa di hari lain dan tidak diperkenankan menggantinya dengan fidhyah.

Baca Juga: Protes All England, Netizen Trendingkan Tagar #AllEngland2021UnFair

Namun dalam pendapat lain, selain mengganti puasa dengan berpuasa di hari lain juga tetap harus membayar fidhyah.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x