Fidhyah atau tebusan tersebut dilakukan sejumlah hari-hari bulan Ramadhan yang tidak dilaksanakan tersebut. Adapun besarannya 0,7 kg dan diberikan kepada orang yang kurang mampu.
Atau bisa juga dalam bentuk uang yang setara atau senilai dengan 0,7 kg tersebut. Bila ingin memberikan 1 kg juga lebih bagus dan tidak dilarang.
Sementara itu bagi orang yang dengan sengaja lalai dalam ibadah puasa, maka tetap wajib membayar utang dengan berpuasa di hari lain dan tidak diperkenankan menggantinya dengan fidhyah.
Baca Juga: Protes All England, Netizen Trendingkan Tagar #AllEngland2021UnFair
Namun dalam pendapat lain, selain mengganti puasa dengan berpuasa di hari lain juga tetap harus membayar fidhyah.***