Apa Boleh Menikah dengan Sepupu? Apa Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

21 April 2023, 18:31 WIB
Ilustrasi Menikah dengan sepupu apakah diperbolehkan dalam Islam /Pixabay/Takmeomeo

 

KABAR JOGLOSEMAR - Menikah dengan sepupu apa diperbolehkan dalam Islam? Pada moment Lebaran atau Idul Fitri kata kunci hukum menikahi sepupu banyak dicari.

Pasalnya, saat Lebaran adalah saat keluarga besar berkumpul. Seringkali, pertemuan itu hanya terjadi satu tahun sekali.

Alhasil, sepupu atau sesama saudara kadang tidak saling mengenal dengan baik. Sepupu yang lama tidak bertemu ternyata menjadi semakin cantik atau tampan.

Baca Juga: GTA 5 Steam Premium Edition Kini Dijual dengan Harga Khusus, Termasuk Bonus Criminal Enterprise Starter Pack

Tak sedikit yang kemudian naksir dengan sepupunya sendiri. Apakah Menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam?

Ada kategori yang tidak boleh dinikahi dalam Islam karena merupakan mahram. 

Menurut buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu'man Hasan yang dikategorikan sebagai mahram adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

Baca Juga: Sakura School Simulator Gagal Download, Google Play Store Tidak Bisa Dibuka? Begini Trik Mengatasinya

Hal ini sebagaimana didasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 23 yang artinya:

Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dengan demikian, menikah dengan sepupu dipebolehkan dalam Islam karena sepupu tidak termasuk mahram.

Baca Juga: Inilah 5 Pantun Romantis untuk Ucapan Lebaran Idul Fitri 2023, Kirim ke Gebetan, Pacar, atau Selingkuhan?

Hal itu diperkuat dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Lalu, bagaimana dengan hukum negara? Apakah pernikahan dengan sepupu dilarang?

Baca Juga: Cara Aktifkan Mode Low Gravity di GTA 5, Gratis Bisa Pakai Kode Unik Berikut Ini

Ternyata sama, Menikah dengan sepupu tidaklah dilarang karena pernikahan antarsepupu ini tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 39 KHI.

Demikian informasi tentang hukum Menikah dengan sepupu menurut Islam.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler