Jangan Sampai Melewatkan Membayar Zakat: Berikut Jenis Zakat yang Harus Dibayar

27 April 2022, 17:27 WIB
Zakat fitrah hanya bisa dilakukan setiap bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. /Pixabay/ Mohd Syahideen Osmani/

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Salah satu kewajiban umat muslim sebelum hari raya Idul Fitri adalah membayarkan zakat fitrah. Zakat fitrah tersebut dibayarkan sebelum menunaikan sholat Idul Fitri.

Perintah untuk membayar zakat juga terdapat dalam Al Quran:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At Taubah: 103).

Baca Juga: Apa Saja Aset Tetap yang Dimiliki Perusahaan? Pengertian, Karakteristik, Contoh, dan Cara Memperoleh

Namun, selain zakat fitrah juga masih terdapat jenis zakat lain. Berikut adalah jenis zakat yang hendaknya dibayarkan: 

  1. Zakat Fitrah

zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap umat muslim pada bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. Namun bagi yang belum mampu mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarga tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Untuk zakat fitrah sendiri membayarnya bisa dengan beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter.

  1. Zakat Mal

zakat mal adalah zakat kepemilikan harta. Besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki selama setahun.

Baca Juga: Faktor yang Mempengaruhi Penyusutan Aset Tetap yang Dimiliki Perusahaan dan Cara Menghitungnya

zakat mal hanya wajib bagi umat Muslim yang sudah mencapai batasan nisab atau memiliki penghasilan setahun setara atau lebih dari harga 85 gram emas.

  1. Zakat Emas dan Perak

Apabila mempunyai harta berupa logam emas, perak, permata, atau lainnya yang sudah memenuhi syarat nisab dan haul, maka sudah wajib hukumnya bagi umat muslim untuk membayarkan zakatnya. 

Untuk zakat dari emas atau logam, biasanya nisabnya atau beratnya minimal sebesar delapan puluh lima gram. Dan besarnya zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari total logam mulia yang dimiliki.

Baca Juga: 9 Tips Belanja Lebaran Agar Kantong Tidak Jebol 

  1. Zakat Binatang Ternak

Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Masing-masing hewan ternak berbeda-beda.

Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun. 

  1. Zakat Tijarah (Zakat Perdagangan)

Zakat ini memiliki ketentuan yaitu diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Anda bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

Baca Juga: Main GTA 5 Full Game GRATIS di HP Pakai Steam Link, Simak Cara dan Download yang Aman

Itulah jenis-jenis zakat yang harus Anda bayarkan apabila sudah memenuhi syarat. Jangan sampai Anda melewatkan untuk membayar zakat. ***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler