KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja dapat memastikan apakah ia masih menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau tidak dengan cek di link resmi kemnaker.go.id.
Pada pencairan BLT Subsidi gaji kali ini memang jumlah pekerja yang menerima lebih sedikit bila dibandingkan dengan gelombang 1.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mejelaskan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gelombang 2 jumlahnya lebih sedikit dari Gelombang 1.
Hal itu karena ditemukan data karyawan dengan gaji lebih dari Rp 5 juta namun tercatat
sebagai penerima BLT Subsidi Upah.
Tentu saja, hal itu menyalahi aturan yang ditetapkan bahwa subsidi upah hanya untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: 5 Cara Sederhana Mengolah Kulit Pisang jadi Pupuk untuk Merangsang Anggrek Berbunga
Temuan ini setelah ada saran KPK untuk mencocokan data pekerja dengan penerimaan pajak.
Bagi karyawan yang ingin memastikan apakah gelombang ini menerima bantuan subsidi gaji atau tidak bisa cek online melalui link resmi di situs kemnaker.
Sebagaimana diketahui, bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjan di termin 1 sudah diterima oleh 12,4 juta karyawan.