Segera Cek Daftar Penerima Bansos Rp 500 Ribu di Link Resmi cekbansos.siks.kemsos.go.id

- 29 Oktober 2020, 06:23 WIB
Laman cek bansos BST Rp 500 ribu
Laman cek bansos BST Rp 500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus menyalurkan bantuan untuk membantu masyarakat selama pandemi dengan verbagai cara salah satunya lewat Bansos Rp 500 ribu.

Berbeda dengan bantuan lainnya, Bansos Rp 500 ribu ini hanya diberikan satu kali saja kepada setiap KK.

Ini link untuk cek daftar penerima penerima Bansos Rp 500 ribu per KK melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: Pegiat Sungai di Jogja Punya Cara Unik untuk Peringati Hari Sumpah Pemuda

Adapun cara untuk cek online daftar penerima melalui link resmi Kementerian Sosial adalah sebagai berikut:
1. Buka link cekbansos.siks.kemsos.go.id 
2. Pilih nomor identitas yang akan dimasukkan
3. Isi nomor identitas yang dipilih
4. Isi Nama lengkap sesuai kartu identitas yang dipilih
5. Masukkan kata atau karakter yang muncul di kolom CAPTCHA
6. Klik "Cari" kemudian akan muncul jenis bantuan yang terdata

Seperti  dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST Rp 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Baca Juga: Yang Tanya BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair, Ini Waktunya

Lantas bagaimana jika tidak mendapat bantuan tersebut, berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp 500 ribu per KK tersebut.

Adapun cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap verivikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x