9 Juta KK akan Dapat Bansos Rp500 Ribu, Ini Syarat dan Cara Agar Terdaftar sebagai Keluarga Penerima

- 27 Oktober 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 9 juta keluarga di Indonesia.

Bantuan itu berwujud Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp500 ribu rupiah per KK.

Setelah BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji, kemudian Banpres UMKM, pemerintah menyalurkan Bansos Rp500 ribu ini juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke Rekening 12,1 Juta Pekerja, Cek Kapan Gelombang 2 Ditransfer

Dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST Rp 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Lantas bagaimana jika tidak mendapat bantuan tersebut?

Berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp 500 ribu per KK atau Bansos Rp 500 ribu tersebut.

Baca Juga: Segera Cek di eform.bri.go.id/bpum untuk Tahu Status Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap verivikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x