KABAR JOGLOSEMAR - Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM yang diadakan oleh Pemerintah untuk pelaku UMKM pendaftarannya diperpanjang hingga Desember 2020.
Pemerintah menambah kuota 3 juta lagi untuk pelaku UMKM yang berkesempatan mendapatkan Banpres UMKKM Rp 2,4 juta asal memenuhi syarat. Tadinya, kuota yang disediakan hanya untuk 9 juta UMKM tapi kemudian ditambah untuk 12 juta UMKM.
BPUM tahap pertama telah direalisasikan untuk Usaha Mikro dan mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Micin Bisa untuk Pupuk Tanaman Hias, Juga 8 Bahan Alami Ini Agar Daun Lebat dan Mengkilap
Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar.
Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm
Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro
Klik Disini Untuk Download Formulir [LINK]