Cerita Warga Jogja yang Kaget Dikirim SMS dari BRI Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 21 Oktober 2020, 15:11 WIB
Suasana Bank BRI di Yogyakarta yang ramai dikunjungi masyarakat untuk cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Suasana Bank BRI di Yogyakarta yang ramai dikunjungi masyarakat untuk cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta. /KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun

Lalu masukkan nomor KTP Anda di kolom yang tersedia dan tulis ulang kode verifikasi yang sudah tertera dan masukkan di kolom sebelah kanan lalu klik Proses Inquiry.

Bila Anda dapat bantuan maka akan keluar jawaban : Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM, an......(nama Anda, red) dengan nomor rekening......(nomor rekening Anda di bank tersebut, red). Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.

Namun, bila Anda tidak mendapat bantuan BUPM maka akan muncul jawaban : Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Pelaku usaha yang menerima bantuan akan mendapat sms dari bank penyalur sesuai bank dimana penerima menjadi nasabah atau punya nomor rekening. Setelah mendapat sms dari bank, penerima melakukan verifikasi d bank penyalur.

Setelah verifikasi, maka proses pencarian dana bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta tersebut bisa segera dilakukan oleh pelaku UMKM/penerma dan bank penyalur.

Baca Juga: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Sini, Bisa Jadi Ini Sebabnya

Mereka mendapatkan bantuan modal melalui program BPUM tersebut adalah WNI, punya NIK, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Penerima buka PNS,TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima kredid atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Dan pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domosili usaha berbeda bisa melampirkn Surat Keterangan Usaha (KSU).

Lalu, siapa yang mengusulkan mereka untuk mendapatkan bantuan modal BPUM? Pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).*** (KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun)

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x