Baca Juga: Harga Deretan Seri iPhone 12 Diprediksi di Atas Rp 10 Jutaan
Penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.
Sembari merampungkan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi penyaluran BLT gelombang 1 yang dilakukan beberapa tahap ini.
Pihaknya pun menjawab soal pertanyaan kapan waktu pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Jika tepat waktu, maka pencairan ini akan terlaksana akhir Oktober 2020 ini.
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," jelasnya.
Baca Juga: Cha Eun Woo dan Moon Ga Young Ikuti Pembacaan Naskah untuk Drama True Beauty
Sembari menunggu pencairan, perhatikan syarat penerima BLT berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: CERPEN: Iri Sempitkan Hati
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020. ***