KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan kepada masyarakat selama pandemi COVID-19. Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tidak bisa dihindari, adanya pandemi COVID-19 membatasi ruang gerak masyarakat dalam beraktivitas, termasuk bekerja. Masyakarat yang terbiasa bekerja sebagai buruh harian tentu mengalami penurunan penghasilan.
Selain itu, pekerja juga turut merasakan dampaknya jika tempat usahanya tutup atau terpaksa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB
Pekerja atau karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta adalah salah satu golongan yang terkenda dampaknya.
Kebanyakan, karyawan tersebut memiliki pengeluaran rutin yang cukup besar, seperti membayar kontrakan, cicilan, atau biaya sekolah anak.
Seperti dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari Portal Jember dalam artikel yang berjudul Kemnaker Tutup Pendaftaran BLT Ketenagakerjaan Tahap IV, Ini Jadwal Pencairannya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sigap memberikan keringan pada karyawan.
Hal itu dilakukan dengan memberikan program penyaluran dana yang dikenal dengan istilah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Baca Juga: 5 Kendala BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan ke Rekening Ini
Besaran bantuan ini diberikaan senilai Rp600 ribu setiap bulan yang diberikan dua bulan sekali (total Rp2,4 juta).