5 Kendala BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan ke Rekening Ini

- 21 September 2020, 16:07 WIB
5 Kendala Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan, Calon Penerima Harus Cek Ulang
5 Kendala Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan, Calon Penerima Harus Cek Ulang /pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi COVID-19 telah mengguncang kehidupan masyarakat Indonesia, terutama dalam hal ekonomi.

Pemerintah pun meluncurkan berbagai program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

Daya beli meningkat otomatis akan menggerakkan roda perekonomian negara dan menghindari krisis ekonomi.

Salah satu BLT yang diberikan oleh pemerintah adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dilaksanakan dalam 4 tahap.

Baca Juga: Ji Chang Wook dan Kim Ji Won Akan Bintangi Drama Korea Baru

Tercatat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 ini sebanyak 15.725.232 pekerja menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dengan jumlah data sebanyak itu otomatis Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah pihak terkait harus mengecek data dan rekening sebanyak jumlah penerima.

Tentu saja, hal itu membutuhkan karena verifikasi harus dilakukan satu per satu. Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan dan subsidi bisa diberikan tepat sasaran. 

Dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari Portal Jember dalam artikel yang berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan ke 5 Rekening Ini, Calon Penerima Harus Cek Ulang terkait penyaluran bantuan, Kemnaker mempercayakan sepenuhnya kepada HIMBARA, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Keempat bank ini yang akan mencairkan dana subsidi ke rekening bank penerima maupun rekening bank swasta.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x