2,36 Juta Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP, Lakukan Sekarang Sebelum 31 Januari 2023 atau Bantuan Batal

- 12 Januari 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi cek nama penerima PIP 2023 di laman pip.kemdikbud.go.id
Ilustrasi cek nama penerima PIP 2023 di laman pip.kemdikbud.go.id /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

Bagi siswa yang tidak didampingi orang tua atau wali bisa ditemani oleh kepala sekolah atau guru yang telah diberi kuasa.

Baca Juga: Ini Dia Link Download GTA 5 Premium Edition yang Aman di Hp Android?

Syaratnya adalah yang mengantar membawa surat kuasa dan membawa KTP asli. Apabila pendampingnya adalah guru yang diberi kuasa maka membawa surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.

Untuk siswa di asrama atau pesantren bisa melakukan pencairan PIP secara kolektif dengan sejumlah syarat, yaitu:

Baca Juga: Link Nonton Avatar The Way of Water GRATIS 3D di Telegram? Pakai Tautan Ini!

1. Fotocopy KTP kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang diberi kuasa dengan memperlihatkan aslinya.

2. Fotocopy SK pengangkatan sebagai kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru.

3. Surat pertanggungjawaban mutlak dan surat keterangan aktivasi rekenning atau pencairan dari kepala sekolah atau kepala lembaga.

Baca Juga: 2 Kampus di Bandung yang Masuk 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2023

Siswa penerima PIP akan mendapatkan bantuan dana yang besarannya bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x