2. Fotocopy SK pengangkatan sebagai kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru.
3. Surat pertanggungjawaban mutlak dan surat keterangan aktivasi rekenning atau pencairan dari kepala sekolah atau kepala lembaga.
Pastikan diri kamu adalah siswa yang harus melakukan aktivasi rekening PIP. Pertama pastikan menerima SMS demikian:
Baca Juga: GRATIS Link Download GTA San Andreas 2.10 Update Januari 2023 di Hp Android?
"Hai SobatPIP NISN 0123456789. Segera lakukan aktivasi rekening pip.kemdikbud.go.id hub sekolahmu. Waktu terbatas! Abaikan jika sudah aktivasi."
Namun, jika menerima SMS pastikan bahwa pengirim pesan adalah dari KEMDIKBUD bukan nomor lain.
Jika kurang yakin maka koordinasikan dengan sekolah. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan PIP.
Baca Juga: 2 Kampus di Bandung yang Masuk 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2023
Siswa penerima PIP akan mendapatkan bantuan dana yang besarannya bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.