Bisa Cairkan BSU Tahap 7 Tanpa Pakai QR Code, Bawa Dokumen Ini ke Kantor Pos

- 13 November 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi - Pencairan BSU Rp600 ribu pakai Kode QR Pospay
Ilustrasi - Pencairan BSU Rp600 ribu pakai Kode QR Pospay /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

KABAR JOGLOSEMAR - Belum lama ini, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 kepada pekerja penerima bantuan.

Adapun proses penyaluran BSU tahap 7 atau BLT subsidi gaji kali ini tidak hanya melalui rekening bank tergabung dalam HIMBARA saja tetapi juga sudah bisa melalui kantor pos.

Untuk mencairkan bantuan senilai Rp 600 ribu itu, Pekerja penerima bantuan bisa menunjukkan sejumlah bukti penerima bantuan. Bukti itu bisa diketahui lewat QR code.

Baca Juga: HOAKS! Kabar Bahwa Farel Prayoga Meninggal, Ini yang Terjadi Sebenarnya

QR Code sendiri bisa didapatkan setelah pekerja melakukan pengecekan daftar nama apakah tercatat sebagai penerima BLT atau tidak.

Lantas bagaimana jika pekerja tidak memiliki HP untuk scan QR code namun tercatat sebagai penerima bantuan?

Jangan khawatir, masih ada pilihan lain untuk bisa mencairkan BSU tahap 7 ini. Pekerja tetap bisa mencairkan bantuan di kantor pos dengan membawa dokumen serta mengikuti skema berikut ini:

Baca Juga: NONTON DI SINI! Black Panther Wakanda Forever (2022) Sub Indo 1080p Bluray Full Movie untuk Nonton Resmi

Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

- Penerima BSU datang ke kantor pos
- Silahkan tunjukkan QR Code yang yang didapatkan dari aplikasi Pospay
- QR Code akan discan oleh juru bayar
- Penerima BSU yang yang tidak memiliki HP akan dicek NIKnya
- Juru bayar akan melakukan verifikasi data NIK penerima BSU
- Penerima BSU tanda tangan kwitansi
- Juru bayar menyerahkan dana BSU kepada penerima bantuan

Oleh karena itu, siapkan KTP dan Undangan untuk penerimaan BSU tahap 7 kepada petugas.

Baca Juga: Mojang Studios Rilis Minecraft Pocket Edition 1.19.41.01 GRATIS, Pakai Link Ini untuk Download

Itulah cara pencairan dana bantuan di kantor pos serta dokumen yang perlu dipersiapkan, semoga bermanfaat. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x