1. Berstatus mahasiswa atau pelajar
Perlu Anda ketahui bahwa penerima dari Kartu Prakerja harus sedang tidak mengikuti pendidikan formal. Maka jika Anda berstatus pelajar ataupun mahasiswa, Anda dipastikan tidak akan lolos.
2. Pernah menjadi penerima Kartu Prakerja
Jika sebelumnya Anda pernah lolos dan menjadi penerima dari program Kartu Prakerja maka Anda tidak akan bisa lolos gelombang selanjutnya.
Hal tersebut terjadi dikarenakan jika Anda sudah pernah lolos, NIK Anda akan diblokir oleh sistem dan tidak bisa mengikuti program Prakerja untuk kedua kalinya.
3. Bukan Termasuk Kriteria Penerima
Ada beberapa kategori orang yang bisa menjadi penerima atau peserta Kartu Prakerja yang bukan atau tidak termasuk penerima adalah pejabat negara, pimpinan atau anggota DPR/DPRD, ASN, TNI, Anggota Kepolisian RI, kepala dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN/BUMD.
4. Menjadi penerima bantuan lain dari pemerintah
Jika Anda termasuk kedalam penerima bantuan yang diadakan oleh pemerintah, maka Anda tidak bisa menjadi penerima atau peserta Kartu Prakerja